Sabtu, 18 Oktober 2014

Staats Fundamental Norm


Staatsfundamentalnorm(Norma Fundamental Negara)
Norma Fundamental Negara bersifat pre-supposed atau ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat suatu negara. Norma ini menjadi tempat bergantung norma-norma hukum yang di bawahnya. Norma yang tertinggi ini tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi, oleh karena jika norma yang tertinggi itu dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi maka ia bukan norma yang tertinggi. Sehingga masyarakat perlu menerimanya sebagai suatu yang tidak dapat   diperdebatkan lagi,  sebagai suatu hipotesa, sesuatu yang fiktif, suatuaksioma.Menurut Hans Nawiasky, hakikat hukum suatu
Staatsfundamentalnorm 
ialah syaratbagi berlakunya suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Ia ada terlebih dahulusebelum adanya konstistusi atau undang-undang dasar. Dengan kata lain, ia merupakanlandasan filosofis yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara lebihlanjut.Dalam sistem norma hukum Indonesia, yang merupakan
Staats  Fundamental  Norm 
adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesiaTahun 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar